Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila yang lebih khusus dan terperinci. Nilai ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila dan biasanya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila melalui berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28A – 28J: Pasal-pasal ini secara khusus mengatur tentang hak asasi manusia, mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, serta berbagai hak lainnya. Pasal-pasal ini merupakan dasar konstitusional yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Piagam HAM Indonesia: Ketetapan ini menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan berisi Piagam HAM Indonesia yang mencakup berbagai hak dasar yang diakui secara internasional dan harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
3. Ketentuan dalam Undang-Undang Organik
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998: Mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang menegaskan komitmen Indonesia untuk mencegah dan menghukum tindakan penyiksaan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999: Mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak-hak dasar seperti hak hidup, hak atas kebebasan pribadi, dan hak atas kesejahteraan sosial.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000: Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005: Mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang mencakup hak-hak dasar seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berkumpul, dan hak atas perlakuan yang sama di depan hukum.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005: Mengesahkan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mencakup hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak atas standar hidup yang layak.
4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Perppu Nomor 1 Tahun 1999: Mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan menetapkan prosedur serta mekanisme untuk menangani pelanggaran HAM yang berat.
5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
a. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002: Mengatur tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat, termasuk mekanisme perlindungan dan pemberian kompensasi.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002: Mengatur tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat, memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya setelah mengalami pelanggaran.
6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres)
a. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993: Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berfungsi untuk memantau, menyelidiki, dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
b. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998: Mengesahkan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, memperkuat hak pekerja untuk berserikat dan berorganisasi.
c. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001: Membentuk Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
d. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001: Mengubah Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan komitmen negara dalam menangani pelanggaran HAM.
e. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004: Menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009, yang mencakup langkah-langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Download Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila PDF disini.
Download Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila WORD DOCX disini.
Komentar
Posting Komentar