Langsung ke konten utama

Postingan

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

  Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila   Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila yang lebih khusus dan terperinci. Nilai ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila dan biasanya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila melalui berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A – 28J: Pasal-pasal ini secara khusus mengatur tentang hak asasi manusia, mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, serta berbagai hak lainnya. Pasal-pasal ini merupa...

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

  Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila   Nilai dasar Pancasila berkaitan dengan hakikat kelima sila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar ini bersifat universal, sehingga mengandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut: 1.     Ketuhanan Yang Maha Esa a.     Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah. b.     Menuntut kewajiban untuk menghormati perbedaan agama. 2.     Kemanusiaan yang Adil dan Beradab a.     Menempatkan setiap warga negara pa...